Bisnis, Pemerintahan

Pemkot Libatkan Unsur Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melibatkan setiap unsur masyarakat dalam menggempur penyebaran rokok ilegal. Dimana Satpol PP Kota Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Hotel Grand Palace, Senin (14/11/2022).

Peristiwa

Penjualan Rokok Non Cukai Marak Di Banyuwangi

Penjualan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) marak di Banyuwangi. Bahkan penjualan rokok ilegal tersebut dijual dengan terang-terangan dan dipasang di etalase toko. Padahal, sesuai undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai masuk dalam pelanggaran pidana.

Hukum, Komunitas, Pemerintahan

Pemkot Probolinggo Edukasi Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal. Melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang Rokok Ilegal Kepada Masyarakat” bagi warga Kecamatan Kademangan, di Hotel Bromo Park, Kamis (7/10/2021).

Bisnis, Hukum, Pemerintahan

Perangi Rokok Ilegal, Kota Malang Targetkan Cukai Sekitar Rp38 Miliar

Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk perangi rokok ilegal, melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan Substansi Acara “Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal”. Acara yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan masyarakat Kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.