• Hasil penindakan selama 2019
Kota Malang, SERU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim II, beserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan DJBC Jatim II, melaksanakan Pemusnahan Gabungan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, di halaman Kanwil DJBC Jatim II, jalan Raden Intan 3, Kota Malang, Senin (30/12/2019).
Di antaranya 1.835.938 batang hasil tembakau jenis sigaret, 1.906 liter minuman mengandung ethyl alkohol, dan 5.320 mili liter Vape. Selain itu, diamankan pula barang-barang impor ilegal melalui Kantor Pos Lalu Bea berupa 9 piece spare part, 133 piece sex toys, 167 pack suplemen/obat-obatan.
“Nilai-nilai barang tersebut sekitar Rp 1.251.212.222, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 742.195.060,” ungkap Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil DJBC Jatim II, kepada awak media.
Disebutkan Wibowo, barang milik negara yang dimusnahkan tersebut, sebagian merupakan hasil penindakan Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Jatim ll dan KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jatim ll periode tahun 2019. KPPBC yang terlibat, di antaranya KPPBC Malang, KPPBC Kediri, KPPBC Madiun, KPPBC Blitar, KPPBC Probolinggo, KPPBC Jember, dan KPPBC Banyuwangi.
“Seluruhnya telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, kecuali KPPBC Blitar. Karena nilainya di atas 300 juta dan harus ada izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di pusat. Sehingga prosesnya butuh lebih lama,” beber Wibowo.
Melalui penindakan-penindakan ini, lanjut Wibowo, dapat menciptakan kondusifitas persaingan usaha industri rokok di dalam negeri, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim ll, sehingga terhindar potensi Pemutusan-Hubungan Kerja (PHK) pada industri rokok. “Kualitas rokoknya memang bagus. Kalau ditindak seperti ini, tak hanya terhindar kerugian negara, namun perusahaan rokok sejenis yang taat hukum dan pajak bisa terlindungi,” tegasnya.
Pasalnya, hasil penerimaan negara berupa cukai, 2 persen diantaranya dialokasikan secara langsung kepada Pemda (provinsi, kabupaten dan kota) sebagai dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dimana Pemda diamanatkan untuk menggunakannya DBH-CHT ini, 50 persen untuk Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS). Selain itu, diamanatkan pula untuk pembiayaan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pemberantasan Rokok Illegal.
“Provinsi Jawa Timur sebagal pusat industri rokok dan perkebunan tembakau telah mendapat alokasi sekitar 50 persen atau senilai Rp. 1,6 trilyun dari total DBH-CHT nasional,” paparnya.
Sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok illegal tidak lebih dari 3 persen. Untuk itu, dilakukan pengawasan dan operasi rutin mulai 18 November hingga 14 Desember 2019. Secara serentak seluruh Bea Cukai di Indonesia melakukan operasi penindakan rokok illegal, dengan sandi Operasi Gempur Rokok Illegal II 2019.
“Tak hanya operasi represif penindakan, namun juga upaya pencegahan dengan program-program sosialisasi dan kampanye Stop Rokok Illegal. Kami bersinergi dengan Pemda, aparat penegak hukum, Dirjen pajak dan asosiasi pengusaha BKC,” tandasnya. (rhd)