Pemkot Libatkan Unsur Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, bersama narasumber dan peserta sosialisasi. (bim) - Pemkot Libatkan Unsur Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, bersama narasumber dan peserta sosialisasi. (bim)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melibatkan setiap unsur masyarakat dalam menggempur penyebaran rokok ilegal. Dimana Satpol PP Kota Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Hotel Grand Palace, Senin (14/11/2022).

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat di setiap Kecamatan di Kota Malang. Mulai dari pengusaha rokok, pedagang dan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Semua yang kita hadirkan ini adalah tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Sukun. Terutama juga kita libatkan kader kesehatan di sini,” seru Heru.

Dia juga mengatakan, saat ini tahapan sosialisasi mengenai hal tersebut sudah memasuki putaran keempat. Adapun materi yang diberikan secara keseluruhan masih sama dengan sosialisasi sebelumnya.

“Jadi kita sampaikan materinya dari berbagai narasumber, ada dari Kejaksaan Negeri, Polri. Kemudian lebih teknis, dari teman-teman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Cukai untuk wilayah Kota Malang,” imbuhnya.

Dalam muatan materi yang disampaikan seperti pengenalan mengenai rokok ilegal, cukai, hingga tindakan peredaran rokok ilegal berdasarkan hukumnya.

“Karena di situ lebih teknis dibahas, bagaimana untuk mengenali rokok ilegal. Ciri-cirinya seperti apa, tata cara pelaporannya seperti apa, itu dijelaskan semuanya,” kata Heru.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat memberikan sambutan pada sosialisasi di bidang cukai. (bim)

Pos terkait