Hingga pertengahan 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 722 kasus. Angka tersebut tergolong masih tinggi. Hal ini seiring dengan direvisinya batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah dari semula umur 16 tahun menjadi 19 tahun pada Tahun 2019.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Pengajuan Dispensasi Kawin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.