Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa Dasuki, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Putusan Majelis Hakim itu dibacakan pada, Senin (21/11/2022) Pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku yang mengikuti sidang secara Daring dari Kejaksaan Negeri Batu, dipidana sesuai dengan tuntutan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Pelaku Penggandaan Uang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.