Pemerintah memutuskan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional guna mendukung pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Tag: Libur Nasional
Libur Iduladha Ditambah, Pegawai Swasta Terdampak Jatah Cuti Tahunan Habis
Pemerintah mengumumkan tambahan libur Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah selama tiga hari yaitu 28-30 Juni 2023. Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, sedangkan 29 Juni 2023 adalah hari libur nasional.
Resmi! Pemerintah Tetapkan Libur Hari Raya Iduladha 3 Hari, 28-30 Juni 2023!
Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah selama tiga hari, yaitu dari 28 hingga 30 Juni 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Muhammadiyah Minta 28 Juni Libur Nasional Jika Iduladha 1444 H Berbeda
PP Muhammadiyah mengusulkan tanggal 28 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional, apabila terjadi perbedaan Hari Raya Iduladha 1444 H. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika terjadi perbedaan penetapan Iduladha, maka libur nasional ditetapkan selama dua hari.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.