Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah selama tiga hari, yaitu dari 28 hingga 30 Juni 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Alfiansyah Noor menerangkan pertimbangan-pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan ini. Sejumlah hal yang dipertimbangkan adalah karena adanya libur sekolah hingga untuk peningkatan perekonomian sektor pariwisata.
“Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family,” seru Alfiansyah, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, usulan penambahan hari libur disuarakan sebab adanya perbedaan Hari Raya Iduladha antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah. Menpan RB Azwar Anas menyampaikan, selain melihat hal tersebut, pemerintah memandang sejumlah hal untuk mengajukan penambahan hari libur ini.
Pada Senin (19/6/2023), Anas menyampaikan jika usulan penambahan hari libur sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara dan menunggu keputusan presiden.
Dengan kebijakan ini, maka libur Iduladha adalah cuti Bersama pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023, Hari Raya Iduladha pada 29 Juni 2023, dan weekend pada Sabtu-Minggu 1-2 Juli 2023. Dengan kata lain, periode libur adalah pada 28 Juni -2 Juli 2023. (hma/rhd)