Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah selama tiga hari, yaitu dari 28 hingga 30 Juni 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Tag: Libur Kurban
Menpan RB Anas: Ada Usulan Libur Iduladha 28 Sampai 30 Juni 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sedang membahas usulan penambahan libur Hari Raya Iduladha. Anas menyebut, pembahasan wacana libur ini karena berbagai faktor pendukung.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.