Pemerintah Berencana Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional saat Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2024. (ist) - Pemerintah Berencana Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional saat Pilkada Serentak
Pilkada Serentak 2024. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memutuskan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional guna mendukung pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah ini akan didukung melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Ia memastikan keputusan ini akan segera diproses.

Bacaan Lainnya

“Iya, rencananya begitu, 27 November libur nasional,” seru Prasetyo, sapaannya dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.

Prasetyo menambahkan, koordinasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat agar persiapan untuk Pilkada berjalan lancar. Selain itu, ia mengungkapkan pentingnya libur nasional dalam pemungutan suara.

“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” imbuhnya, saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

Pilkada 2024 akan diadakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih akan berkesempatan memilih calon Wali Kota, Bupati dan Gubernur untuk periode 2024-2029.

Penetapan hari libur nasional pada Pilkada bukanlah hal baru. Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020. (ws12/rhd)

disclaimer

Pos terkait