Dokter Umar Usman Dilaporkan ke Polisi Atas Penipuan dan Penggelapan 20 SHM

Istri dari Dwi Budianto, Julehkah dan tim kuasa hukum seusai laporan pengaduan ke Polres Malang. (Seru.co.id/wul) - Dokter Umar Usman Dilaporkan ke Polisi Atas Penipuan dan Penggelapan 20 SHM
Istri dari Dwi Budianto, Julehkah dan tim kuasa hukum seusai laporan pengaduan ke Polres Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Istri dari Dwi Budianto, Julehkah warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji mendatangi Polres Malang untuk melakukan pengaduan. Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat-surat aset yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Malang nomor urut dua, Dokter Umar Usman, Kamis (7/11/2024) sore.

Kuasa Hukum Julehkah dan Dwi Budianto, Moch Asni menerangkan, laporan tersebut merupakan puncak dari kekecewaan dari kedua kliennya. Dimana permasalahan tersebut bermula saat dr Umar meminta bantuan Dwi Budianto selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) untuk bergabung dengan lainnya mendukung dr Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang tahun 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

“Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan saudara (dr Umar) sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Tahun 2020,” seru Asni saat dikonfirmasi.

Atas perjanjian yang telah kedua belah sepakati dan pertimbangan Budianto, terhadap dr Umar yang saat itu tengah menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Malang. Serta menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Malang di Tahun 2020 lalu.

Sehingga Budianto melakukan pendanaan terhadap hajat dr Umar, seperti memberikan support. Salah satu dengan pembuatan media center, tim khusus dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Hal tersebut dilakukan semata-mata upaya untuk penguatan personal branding, menaikkan elektabilitas terlapor di berbagai media masa.

“Selain dukungan finansial dan pembentukan tim, saudara dr Umar juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama klien kami. Serta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada, demi kelancaran dan kesuksesan saudara dr Umar. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode Tahun 2020,” bebernya.

Selanjutnya, telah terjadi pertemuan antara pelapor dan terlapor serta Agus Sudarsono yang terjadi di suatu hotel yang ada di Jakarta. Terkait terlapor meminta 20 (SHM dari 80 SHM, yang digunakan untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020.

“Inti dari pertemuan di hotel tersebut adalah, Umar meminjam 20 SHM dari 80 HM yang klien kami bawa sesuai bukti tanda terima,” bebernya.

Dirinya menerangkan, kliennya sempat menagih secara pribadi kepada dr Umar, namun hal tersebut tidak digubris oleh dr Umar. Hingga ujungnya istri Budianto tidak dapat menghubungi terlapor.

“Namun sampai saat ini, bentuk itikad baik dari saudara perihal pengembalian 20 SHM tersebut diatas jauh panggang dari api dan tidak ada wujudnya sama sekali. Saudara menyampaikan kepada Klien kami akan mengembalikan 20 SHM tersebut. Kepada klien kami pada saat setelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” terangnya.

“Klien kami berharap ada komunikasi yang baik. Tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Saudara dr Umar tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” terangnya.

Asni menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali yang langsung dikirim ke kediaman dr Umar, namun belum juga terlapor gubris hingga saat ini.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus pengelapan dan penipuan SHM.

“Memang benar ada laporan terkait penipuan, 372 dan 378 (pasal) memang benar pelapor melakukan pengaduan atas nama inisial J,” terang pria yang kerap disapa Nur itu, Jumat (8/11/2024).

Nur mengatakan, untuk saat pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan atas kasus tersebut dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita proses penyelidikan lebih lanjut, tapi kan kita harus melihat prosesnya seperti mekanismenya seperti apa berjalan. Tapi kita harus memeriksa saksi-saksi,” bebernya.

“Nanti lebih lengkapnya akan kami sampaikan lebih lanjut. Sementara yang kami lakukan hanya ada laporan itu,” imbuhnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait