Malang, SERU.co.id – Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil meringkus 24 tersangka dari 23 kasus dalam hasil ungkap program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI). Kasus-kasus tersebut terbanyak tindak kriminal perjudian baik itu online dan konvensional.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, operasi tersebut digelar selama 12 hari, yakni mulai dari 28 Oktober hingga 8 November. Hingga berhasil menggasak berbagai kasus, seperti perjudian, persetubuhan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian pornografi, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Perlu kita tegaskan di sini menjadi komitmen dari POLRI, Polda dan terkhusus Polres Malang. Kita pastikan kita akan mendukung dan mengawal program Presiden Republik Indonesia dan kita akan tegas apalagi terjadi di daerah hukum Polres Malang,” seru Imam, dalam pers rilis, Jumat (8/11/2024).
Imam menerangkan, dari hasil penindakan kasus perjudian online sebanyak 10 kasus dengan 17 tersangka sedangkan judi konvensional ada 6 kasus dan 6 tersangka. Kemudian, kasus persetubuhan anak 2 tersangka dan dua kasus, kemudian KDRT sebanyak satu kasus dengan satu tersangka.
Selanjutnya, kasus pornografi satu kasus dengan satu tersangka, penyalahgunaan BBM bersubsidi satu kasus dengan satu kasus dan penyalahgunaan LPG satu kasus dengan satu pelaku. Serta tindak pidana perdagangan manusia dari satu kasus dan satu tersangka.
Imam menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 23 kasus itu untuk kelengkapan dalam proses penyelidikan.
“Seluruh barang bukti dari ungkap kasus yang sudah kita lakukan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, tidak dalam operasi ini saja pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindakan kriminalitas tersebut.
“Kami akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, kita tidak diam. Tidak hanya di sini saja, kita akan selalu menindak tegas terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada di wilayah Polres Malang,” terang Nur.
Untuk menekan angka kriminalitas terutama kasus perjudian di lingkungan hukum Polres Malang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Seperti, mensosialisasikan ke anak-anak ke sekolah-sekolah, terkait bahayanya judi online.
Sehingga pihaknya menghimbau kepada sebagai orang tua, baik itu teman, sahabat yang berada di wilayah lingkungan yang bermain judi online. Agar berhenti melakukan perbuatan negatif tersebut dan tidak bermain kembali.
“Sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahayanya judi online. Kemarin pun kita sudah jalan terkait dari para kasat fungsi menjadi pembina upacara, itu salah satu amanahnya kami untuk mengantisipasi judi online,” ungkapnya. (wul/ono)