Malang, SERU.co.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menanggapi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD. …
Tag: Inpres 1/2025
Respons Inpres 1/2025, Pemkot Malang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah. Langkah ini diharapkan, dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.