Kesehatan, Peristiwa

Surabaya dan Malang Raya PPKM Level 3, Begini Aturannya

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level di Jawa dan Bali pada 15-21 Februari 2022. Wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya masuk ke dalam Level 3 berdasarkan Inmendagri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Simak Pelonggaran Aturan PPKM Terbaru

Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran pada PPKM periode ini.