Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level di Jawa dan Bali pada 15-21 Februari 2022. Wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya masuk ke dalam Level 3 berdasarkan Inmendagri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Meski masuk Level 3, dalam periode kali ini pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran. Kegiatan kantor maksimal 50% secara WFO bagi pegawai yang sudah mendapatkan vaksin. Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan-aturan lainnya adalah sebagai berikut:
- Dine in di warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60%. Adapun waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka, kapasitas pengunjung maksimal 60%, satu meja maksimal diisi dua orang, wajib menggunakan PeduliLindungi, serta durasi makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan atau kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 waktu setempat, diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja diisi dua orang, menggunakan PeduliLindungi, serta durasi makan selama 60 menit.
- Kapasitas di mall atau pusat perbelanjaan maksimal 60% dan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk asal didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall boleh buka asal kapasitasnya 50%. Anak-anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi.
Seluruh aturan di atas dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan