PPKM Level 1 Diperpanjang Sampai 5 September di Seluruh Indonesia

Mendagri Tito Karnavian. (ist) - PPKM Level 1 Diperpanjang Sampai 5 September di Seluruh Indonesia
Mendagri Tito Karnavian. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Peraturan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia menjadi level 1. Aturan terbaru ini berlaku mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Aturan tersebut diatur dalam Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 yang disahkan Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Dengan kebijakan terbaru ini, sejumlah aturan mengikuti penerapannya.

Bacaan Lainnya

Kantor atau kegiatan sektor non esensial diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Kapasitas 100 persen juga diperbolehkan pada tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan belajar sekolah dapat dilakukan secara daring atau tatap muka, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Selanjutnya, kegiatan di mal, pasar, atau pusat perbelanjaan lainnya, diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00. Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan harus diterapkan lebih ketat.

Kemudian, rumah makan dan kafe boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan, rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga 02.00.

Kegiatan seni yang diselenggarakan di fasilitas umum diizinkan dengan kapasitas 100 persen. Seluruh kegiatannya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang aturannya diatur oleh pemerintah daerah.

Aturan yang sama juga izin kegiatan di area publik dan taman. Acara resepsi pernikahan dam kegiatan olahraga di tempat gym juga boleh digelar dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia 6-12 tahun boleh menonton bioskop namun wajib didampingi orang tua dan telah divaksin covid-19 dosis pertama. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait