Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai dari 4 Oktober hingga 7 November 2022. Seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM Level 1.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 45 dan 46 Tahun 2022, sejumlah peraturan kembali disesuaikan. Kantor atau kegiatan sektor non esensial diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kapasitas 100 persen juga diperbolehkan pada tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kegiatan belajar sekolah dapat dilakukan secara terbatas atau jarak jauh, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Selanjutnya, kegiatan di mal, pasar, atau pusat perbelanjaan lainnya, diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00. Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan harus diterapkan lebih ketat.
Kemudian, rumah makan dan kafe boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan, rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga 02.00.
Sedangkan, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia 6-12 tahun boleh menonton bioskop namun wajib didampingi orang tua dan telah divaksin covid-19 dosis pertama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan