Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai dari 4 Oktober hingga 7 November 2022. Seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM Level 1.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 45 dan 46 Tahun 2022, sejumlah peraturan kembali disesuaikan. Kantor atau kegiatan sektor non esensial diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kapasitas 100 persen juga diperbolehkan pada tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kegiatan belajar sekolah dapat dilakukan secara terbatas atau jarak jauh, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Selanjutnya, kegiatan di mal, pasar, atau pusat perbelanjaan lainnya, diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00. Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan harus diterapkan lebih ketat.
Kemudian, rumah makan dan kafe boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan, rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga 02.00.
Sedangkan, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia 6-12 tahun boleh menonton bioskop namun wajib didampingi orang tua dan telah divaksin covid-19 dosis pertama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kelola B3, PLN Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi