Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Kebijakan ini sebetulnya sudah diatur sejak lama dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: ASN Poligami
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.