Seru.co.id

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru perjalanan di kawasan aglomerasi. Aturan tersebut tertuang dalam Revisi Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.