Hukum

Buronan Eks Pejabat Batu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Empat Kejaksaan

Terpidana Drs Budiono Iksan, mantan Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Ta 2002 – 2004, berhasil ditanggap gabungan tim intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejati Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (23/6/2022) Pukul 12.06 WIB di Desa Sidokarto, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Hukum

Kejagung Pantau Ungkap Kasus Dugaan Korupsi DBHCHT

Aksi yang dilakukan Pamekasan Progress terkait dugaan korupsi dana bagi hasil cukui hasil tembakau (DBHCHT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan tahun 2021 direspon Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung menunggu perkembangan kasus yang baru menetapkan satu tersangka itu.

Jalin Sinergisitas, Danramil Isi Materi Kegiatan Forkopimcam Blimbing

Danramil 0833/03 Koramil Blimbing menghadiri Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan Blimbing (Forkopimcam) Tahun Anggaran 2022 tentang Kegiatan Forum Komunikasi. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Blimbing Jalan Raden Intan Kav 14 RT. 01 RW. 01, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini mengusung tema “Peran Forum Komunikasi Pimpinan dalam Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum”.

Minta Ambil Alih Kasus Korupsi DBHCHTI 2021

Sejumlah pemuda mengatasnamakan Pamekasan Progress mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/06/22). Pamekasan Progress meminta Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kejari Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Prediksi Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi akan adanya tumbal dalam penetapan tersangka menjadi kenyataan. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembaku (DBHCHT) 2021. Yakni, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial RA.

Hukum, Peristiwa

PN Surabaya Jelaskan Alasan Izin Pernikahan Beda Agama

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara terkait putusan salah satu hakimnya yang memperbolehkan pernikahan beda agama tercatat di Dispendukcapil. Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dahulu. Hal tersebut juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak pemohon.