Buronan Eks Pejabat Batu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Empat Kejaksaan

Tim tabur Kejaksaan gabungan, saat menangkap terpidana BI. (ist) - Buronan Eks Pejabat Batu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Empat Kejaksaan
Tim tabur Kejaksaan gabungan, saat menangkap terpidana BI. (ist)

Batu, SERU.co.id – Terpidana Drs Budiono Iksan, mantan Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Ta 2002 – 2004, berhasil ditanggap gabungan tim intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejati Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (23/6/2022) Pukul 12.06 WIB di Desa Sidokarto, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Terpidana Budiono, tersangkut dalam kasus Rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS kota Batu yang meyalahi aturan hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH MH mengatakan, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta. Setelah dilakukan Operasi Intelijen, Terpidana Drs Budiono Iksan akhirnya bisa ditangkap sedang berada di kebun dekat Rumah kontrakannya. Tindakan pelanggaran hukum tersebut dilakukannya bersama bersama-sama dengan Terpidana lain Herry Satmoko S.Sos selaku Kasubag Mutasi pada Kabag Kepegawaian Pemkot Batu.

“Terpidana Drs. Budiono Iksan dan Herry Satmoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp200 juta rupiah. Namun terpidana Budiono Iksan tidak diketahui keberadaannya dan masuk dalam DPO,” seru Kasi intelejen Kejari batu.

Edi Sutomo, Sapaan akrab Kasi intelejen Kejari batu menjelaskan, akibat dari perbuatan dua Terpidana tersebut, megakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp1.356.242.571. Setelah dilakukan penangkapan terhadap DPO Budiono Iksan, tim Tanggap Buron langsung melakukan pemeriksaaan dan langsung membawa yerpidana ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. Setelah mendapatkan informasi lengkap, tim Tabur kembali memburu DPO Terpidana lainnya yakni Panca Sambodo Suwardi pada tengah malam.

“Setelah mendapatkan informasi tentang DPO terpidana Panca Sambodo Suwardi, Tim gabungan merangsek masuk ke lokasi rumah keluarga DPO di Wilayah Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun kota malang,” bebernya.

Edi Sutomo kembali menjelaskan, terpidana Panca Sambodo Suwardi adalah terpidana kasus pengadaan buku dalam kegiatan penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016. Pengadaan cetak buku penyusunan Profile Daerah “Pembangunan Kota batu Sepuluh Tahun Terakhir” tersebut, tanpa melalui prosedur semestinya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp129.321.545.

Terpidana Panca, saat akan dimasukkan ke Lapas Lowokwaru. (ist)

Pos terkait