“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Panca Sambodo Suwardi dengan pidana penjara lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dan sejumlah uang pengganti. Namun putusan tersebut belum bisa dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketahui. Alhamdulillah, terpidana yang telah masuk dalam daftar DPO selama sekitar empat tahun ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang bisa didapat untuk dilakukan eksekusi,” imbuhnya.
Terpidana Panca Sambodo Suwardi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider kurungan satu Tahun. Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, yang bersangkutan akan dikenakan pidana Penjara tambahan selama dua tahun dan enam bulan.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno