Kejari Batu Resmikan Rumah Restorative Justice untuk SMA/SMK/SLB di SMAN 1 Batu

Kajari dan Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim meresmikan Rumah Restorative justice di SMAN 1 Batu. (ist) - Kejari Batu Resmikan Rumah Restorative Justice untuk SMA/SMK/SLB di SMAN 1 Batu
Kajari dan Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim meresmikan Rumah Restorative justice di SMAN 1 Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Sebagai wujud Kejaksaan untuk terjun secara langsung di lingkungan sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk lingkungan SMA/SMK/SLB Kota Batu di SMA Negeri 1 Batu, Kamis (23/2/2023) siang.

Peresmian ini dilakukan Kajari Batu, Agus Rujito SH MH bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu, Dr. Dra. Ema Sumiarti, M.Si dan Kepala SMAN 1 Batu, Ritul Idha Djarwati, S.Pd, M.Pd.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH, MH,menyatakan, siap mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan untuk terjun secara langsung di lingkungan sekolah melalui Rumah Restorative Justice (RJ) ini.

Sebelumnya Kejari Batu juga telah menjalankan program yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan Pendidikan hukum di lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah program Jaksa Masuk Sekolah.

“Termasuk program Jaksa Masuk Pesantren dan Jaksa Sahabat Guru yang telah berjalan sebelumnya,” seru Kajari Batu.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir aksi bullying dan kekerasan di sekolah kian marak. Sehingga diharapkan dengan adanya Rumah RJ tersebut di tiap sekolah SMA/SMK/SLB di Kota Batu bisa bermanfaat sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah.

Baca juga: Seksi Intelijen Kejari Batu Paparkan Rencana Kerja 2023

“Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu, dan di lanjutkan dengan peninjauan Rumah Restorative Justice (RJ) di SMA Negeri 1 Batu. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari SMA/SMK/SLB se-Kota Batu. (dik/mzm)


 

Baca juga:

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: Restorative Justice Desa Sidomulyo, Tuntaskan Kasus Beli Barang Hasil Kejahatan