Perihal pendampingan hukum, ABS telah menguasakannya kepada Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin. Keduanya telah bertemu langsung di Polresta Malang Kota.
“Hari ini, kami telah menemui pihak tersangka dan sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya,” jelas Solehoddin.
Sebagai ulasan, peristiwa penganiayaan dan pengrusakan terjadi di Kantor Arema FC, di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 42 Kota Malang, Minggu (29/1/2023) siang. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah orang terluka dan terjadi kerusakan parah di toko resmi merchandise Arema FC. (ws7/rhd)