Bukan Kewenangannya, DPUPRPKP Kota Malang Hanya Laporkan Plengsengan Ambrol ke Provinsi

Kondisi plengesengan ambrol di Bareng Tengah, Klojen. (ws7) - Bukan Kewenangannya, DPUPRPKP Kota Malang Hanya Laporkan Plengsengan Ambrol ke Provinsi
Kondisi plengesengan ambrol di Bareng Tengah, Klojen. (ws7)

Keberadaan dua rumah tersebut dinilai Dandung telah menyalahi aturan terkait batas jarak bangunan dengan sempadan sungai. Namun, untuk merelokasi warga yang ada di kawasan tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Sungai itu kan ada sempadannya. Pasti tidak ada izinnya itu. Ada pelanggaran (pembangunan rumah) itu. Kalau relokasi kan butuh anggaran besar juga,” jelas Dandung. (ws7/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait