Keberadaan dua rumah tersebut dinilai Dandung telah menyalahi aturan terkait batas jarak bangunan dengan sempadan sungai. Namun, untuk merelokasi warga yang ada di kawasan tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sungai itu kan ada sempadannya. Pasti tidak ada izinnya itu. Ada pelanggaran (pembangunan rumah) itu. Kalau relokasi kan butuh anggaran besar juga,” jelas Dandung. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026