Keberadaan dua rumah tersebut dinilai Dandung telah menyalahi aturan terkait batas jarak bangunan dengan sempadan sungai. Namun, untuk merelokasi warga yang ada di kawasan tersebut, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sungai itu kan ada sempadannya. Pasti tidak ada izinnya itu. Ada pelanggaran (pembangunan rumah) itu. Kalau relokasi kan butuh anggaran besar juga,” jelas Dandung. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru