Selain itu, Arema FC juga harus membayar kompensasi kepada pihak-pihak terkait yang dirugikan, diantaranya adalah PSSI, LIB, sponsor, hingga televisi penyiar pertandingan.
Karena liga sudah memasuki putaran kedua, maka Arema FC akan dikenai sanksi berupa denda yang nominalnya lebih besar.
Baca juga: Puluhan Orang Salah Tangkap Kerusuhan Kantor Arema FC Dipulangkan
“Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama [pekan pertandingan pertama hingga ke-17] dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34),” bunyi aturan Liga 1 2022/2023.
Tak hanya itu, klub juga akan dilarang tampil di Liga 1 selama dua musim mendatang. Klub hanya diizinkan berkompetisi di turnamen yang ditentukan PSSI. Komite Disiplin PSSI juga memungkinkan untuk memberikan sanksi tambahan.
“Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan dan klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1,” bunyi lanjutan aturan tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah