Malang, SERU.co.id – Dua tersangka dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang ditangani oleh unit III Polres Malang, kini kasusnya sudah ditingkatkan menjadi P21 dan kedua pelaku sudah dipindahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023) petang.
Kanit Iidik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Musthofa mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara pengerusakan tersebut ke Kejaksaan setempat.
“Berkas sudah P21. Sore ini tadi kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” setu Iptu Choirul Musthofa.
Choirul menjelaskan, dengan pelimpahan berkas itu, kasus tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, untuk kelanjutannya tinggal menunggu proses jadwal sidang.
“Kami menerima penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada, Jumat (13/1/2023) lalu. Kemudian hari ini kami limpahkan tahap dua,” pungkas Choirul.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46). Yang bertanggung jawab atas pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dimana keduanya adalah penganggung jawab dari CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (wul/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja