Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana mengangkut barang hasil curian. Kemudian linggis, obeng, tang dan kunci T yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk membobol toko bangunan.
Hasil dari perbuatannya, IS terpaksa harus dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun mendekam di jeruji besi. (wul/mzm)
Baca juga:
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis