“Dikarenakan MW sempat berusaha untuk melarikan diri, kami terpaksa menembak kaki kanan tersangka,” imbuhnya.
Dari keterangan tambahan, motor hasil curian dijual kepada MK, penadahnya. Motor jenis Honda CRF dijual dengan harga Rp13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp2,8 juta. Hasil penjualan motor dibagi ke seluruh pelaku.
“MW merupakan residivis dan pernah mendekam di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas 1 Malang. Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB