Malang, SERU.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menghimbau masyarakat mewaspadai penyakit demam berdarah. Dimana diprediksi demam berdarah mengalami puncaknya pada bulan Maret dan April mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif menyampaikan, data tersebut bercermin pada tahun 2022. Dimana Kota Malang termasuk wilayah dengan angka mortalitas rendah yang disebabkan demam berdarah.
“Kematian di wilayah Kota Malang, ada tujuh. Itu merupakan angka mortalitas yang rendah. Memang ada bulan-bulan tertentu yang harus diwaspadai,” seru Husnul.
Ia melanjutkan, masih terjadinya hujan berpotensi menimbulkan genangan-genangan di sekitar rumah. Dari situasi itu, ia menghimbau masyarakat untuk teliti terhadap lingkungannya dengan melakukan 3M. Yakni Menutup, Menguras dan Menyingkirkan atau Mendaur ulang barang-barang bekas tak terpakai.
Di sepanjang tahun sebelumnya, Kota Malang menemukan 560 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), tujuh di antaranya meninggal dunia. Sehingga di tahun 2023 ini, pasca pencabutan masa PPKM sekaligus membuat Dinkes Kota Malang mempersiapkan sejumlah upaya untuk memberantas sarang nyamuk.
Dinkes Kota Malang sudah mendistribusikan Abate ke puskesmas-puskesmas yang ada di wilayah Kota Malang. Dari puskesmas, abate itu akan didistribusikan ke tingkat RW dan RT untuk mengurangi timbulnya jentik-jentik nyamuk penyebar penyakit.
“Kita sudah membagikan Abate di puskesmas. Selanjutnya, nanti akan dilewatkan RT dan RW,” tambah Husnul.
Sebagai informasi, sebelumnya BMKG Karangploso memprediksi musim hujan akan berakhir hingga bulan Maret mendatang. Dari musim peralihan tersebut, seringkali dibarengi dengan munculnya sejumlah penyakit. Salah satunya adalah DBD. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025