“Dikarenakan MW sempat berusaha untuk melarikan diri, kami terpaksa menembak kaki kanan tersangka,” imbuhnya.
Dari keterangan tambahan, motor hasil curian dijual kepada MK, penadahnya. Motor jenis Honda CRF dijual dengan harga Rp13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp2,8 juta. Hasil penjualan motor dibagi ke seluruh pelaku.
“MW merupakan residivis dan pernah mendekam di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas 1 Malang. Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci