Batu, SERU co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, saat ini sedang membuka Posko aduan dukungan calon anggota DPD Jatim. Fungsinya adalah untuk menerima aduan masyarakat yang namanya tercatut sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD Jatim.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, saat ini Bawaslu Batu sedang mengawasi tiga tahapan KPU. Yakni penataaan Daerah Pemilihan (Dapil), usulan calon pendukung DPD dan pengawasan Badan ad hoc. Posko yang berada di Kantor Bawaslu Batu, Jalan Bukit Berbunga selalu siap menantikan warga yang datang.
“Barangkali ada NIK atau KTP masyarakat yang tercatut menjadi pendukung calon anggota DPD, Kita arahkan ke KPU untuk melaporkan itu,” serunya.
Rochman sapaan akrabnya menjelaskan, keanggotaan dari setiap dukungan itu harus difaktualkan. Apabila benar-benar mendukung bisa dilanjutkan. Namun apabila ternyata tidak mendukung, itu berarti namanya tercatut.
“Seperti halnya pencatutan KTP pada dukungan pada Partai Politik dulu,” ujarnya.
Untuk melakukan verifikasi, Bawaslu juga menggunakan sistem informasi calon (Silon) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Batu memiliki akses untuk bisa memfaktualkan “by name by address”. Bawaslu Batu akan terus mengikuti dengan seksama setiap tahapan yang berjalan.
“Semangatnya adalah Bawaslu mengawal Silon dengan baik,” imbuhnya