Dibuat oleh : Saniyyah Rahmasari Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
Pada Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, meskipun tidak semua korban Kekerasan Rumah Tangga adalah perempuan, tetapi permpuan adalah korban paling banyak dari peristiwa Kekerasan Rumah Tangga di Negeri ini. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara dapat berupaya mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban akibat KDRT.
Pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, membahas bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai Keutuhan dan Kemanusiaan di Negara kita, tetapi faktanya di negara kita masih banyak dan sering terjadi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak dibawah umur, bahkan korban kekerasan tersebut tidak hanya bermasalah pada psikisnya, tetapi kerap juga ada yg hingga tewas. Maka dari itu pelaku kekerasan seksual ini harus mendapatkan balasan atau hukuman yang setimpal.
Pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, tetapi kita masih sering mendengar berita tentang KDRT terhadap anak yang dimana pelakunya adalah orang tuanya sendiri.
Pada Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pada Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Belakangan banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terungkap di tengah masyarakat. Beberapa diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di pondok pesantren di Bandung. Dalam UU tersebut, ancaman pidana yang paling tinggi adalah pidana mati apabila kasus masuk ke dalam kategori persetubuhan dan korbannya lebih dari satu orang. Di samping itu, ada pemberatan sepertiga hukuman untuk kasus-kasus tertentu, misalnya kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti orangtua, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, pengasuh, dan wali. Kejadian ini memang masih kerap terjadi dengan beberapa kasus pemerkosaan terhadap santriwati dibeberapa daerah yang pernah terungakap.
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030