Anam menambahkan, setelah Vermin akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan pertama. Setelah itu baru dilakukan Vermin perbaikan pertama dan verifikasi faktual pertama. Dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
“Setelah Vermin perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua baru dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas