Ketua KPU-M Fakultas Ushuluddin dan Dakwa, Permadi Sulistyo Pramana setelah dimintai keterangan mengaku sudah mencoba mediasi. Akan tetapi hasilnya nihil.
“Sudah diserahkan ke Fakultas,” kelitnya.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Ahmad Fawaid meminta setiap pengaduan yang diajukan kepada Fakultas disesuaikan dengan undang-undang kongres terlebih dahulu.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan secara kelembagaan. Setiap laporan juga harus sesuai dengan hasil keputusan kongres,” katanya.
Namun, salah satu anggota KPU saat menghadap Dekan Fakuktas pada 28 Desember di Lab IQT menyampaikan, saat kongres terdapat beberapa hal yang memang tidak dibahas. Sehingga berimbas pada proses Pemilwa yang dinilai tidak transparan.
Sampai berita ini terbit masih belum ada kepastian Pamilwa di fakultas Ushuluddin dan dakwah akan dilanjutkan atau diulang. (luk/mzm)
Baca juga:
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas