Malang, SERU.co.id – Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Malang tahun ini melonjak drastis. Data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menyebutkan, di tahun 2022, tercatat sebanyak 2671 warga Kabupaten Malang yang mengadu nasib di luar negeri.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, angka tersebut hampir mencapai 2 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1353 orang saja. Para PMI yang bekerja sebagai pekerja formal hanya 654 orang saja. Dan mayoritas tenaga yang asisten rumah tangga (ART) kerap diserap oleh negara tujuan para PMI itu.
“Sisanya informal semua,” seru Yoyok Wardoyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (29/12).
Yoyok menyebut, pekerjaan yang terikat dengan lembaga yang berbadan hukum (formal) seperti tenaga kesehatan, restoran, ataupun perusahan besar. Sama halnya dengan tahun 2021 lalu, dari 1353, pahlawan devisa yang berasal dari Kabupaten Malang, hanya sebanyak 65 orang yang pekerja formal.
Tak menutup kemungkinan, banyak masyarakat yang berangkat ke negara-negara tersebut tidak melalui pemberangkatan resmi. Atau yang kerap disebut imigran gelap.
“Ada juga masyarakat yang berangkat secara ilegal. Nah itu sangat berbahaya,” terang yoyok.
Dirinya menambahkan, selain merugikan negara, kegiatan ilegal tersebut juga merugikan masyarakat yang merantau ke luar negeri sendiri. Karena pada dasarnya tidak ada hukum yang akan melindungi para imigran gelap, sehingga jika terjadi apa-apa dinegara orang pihak negara sendiri juga bakal kebingungan.