Jakarta, SERU.co.id – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebriti Nikita Mirzani diselenggarakan pada Kamis (29/12/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas artis tersebut.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” seru majelis hakim.
Majelis memutus perkara ini setelah saksi korban yaitu Dito Mahendra tidak kunjung datang ke pengadilan. Ia telah mangkir sebanyak 4 kali.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan, pertimbangan untuk membebaskan Nikita adalah merujuk pada Pasal 185 KUHAP. Pasal ini menerangkan, keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Ketidakhadiran Dito membuat JPU tidak dapat membuktikan tuduhan jika Nikita melakukan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Dito Mahendra semestinya dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangannya.
Namun, Dito tidak pernah datang karena alasan sedang menjalani perawatan medis di Malaysia. Alasan ini dinilai tidak dapat diterima.
“Adanya sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini dengan menghadirkan Dito Mahendra,” kata hakim.