Kasak-kusuk Ketidakharmonisan Pengurus KONI Kota Malang Mencuat, Pasca Penundaan Musorkot

Ketua KONI Kota Malang, Eddy Wahyono, saat memimpin Musorkot dan diputuskan ditunda. (ist) - Kasak-kusuk Ketidakharmonisan Pengurus KONI Kota Malang Mencuat, Pasca Penundaan Musorkot
Ketua KONI Kota Malang, Eddy Wahyono, saat memimpin Musorkot dan diputuskan ditunda. (ist)

Ketika memang jarang dilaksanakan rapat internal atau rapat umum, komunikasinya pun terputus. Dikala pentingnya, seharusnya sebelum Musorkot harus ada raker untuk menjaring calon ketua. Tapi kenyataanya tidak ada.

Disinggung terkait Sekretaris KONI Kota Malang yang meminta ketua umum untuk mundur, Yudo mengaku, sebenarnya banyak pengurus KONI Kota Malang yang berpendapat demikian. Namun, mereka tidak berani mengatakan secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Kalau sekretaris sudah melihat kendala seperti itu dan berani menyampaikan, ya sudah pak ketua mundur saja, itu kan gentle. Sebenarnya pengurus yang lain juga ada lah yang seperti itu, tapi tidak berani, mereka kasak kusuk saja,” terang Yudo.

Yudo pun mengaku, mendapat masukan dari cabor bahwa sebenarnya mereka khawatir jika berurusan dengan hukum. Sehingga, fokus terkait keolahragaan menjadi terganggu.

“Memang di antara kita ini pinginnya mengurus prestasi bidang olahraga tanpa usik-usik masalah hukum, nah ketika diusik-usik kan menjadi tidak tenang. Kalau kita boleh bicara walaupun kita itu ada pakta integritas, tapi bukan berarti KONI ini lepas tangan, karena yang tanda tangan di NPHD dengan dana hibah itu Ketua KONI,” ulasnya.

Ketika ada pemanggilan oleh kejaksaan, lanjut Yudo, tidak ada pembelaan, eksistensi, atau pembekalan bagi pengurus KONI hingga Cabor. Padahal semestinya, dibimbing dan dibina, bukan dilepaskan begitu saja. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan merembet ke cabor yang lain.

“Kalau sampai Ketua KONI ini masih terlibat masalah hukum yang belum jelas, takutnya merembet. Nanti kedepan, masih diusik lagi, sehingga mengganggu operasional KONI Kota Malang,” tukas Yudo.

disclaimer

Pos terkait