Salah Satu Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Tuntut Lima Nama Rp146 Miliar

Jelang persidangan lanjutan gugatan class action. (ws6) - Salah Satu Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Tuntut Lima Nama Rp146 Miliar
Jelang persidangan lanjutan gugatan class action. (ws6)

Malang, SERU.co.id – Buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa pada 1 Oktober 2022 lalu masih terus bergulir. Wasis Siswoyo, kuasa hukum Atoilah, salah satu korban mengatakan, kliennya menggugat lima nama yang dirasa turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Wasis menyampaikan, untuk materi gugatan pihaknya meminta ganti rugi dalam kasus yang hingga saat ini masih belum jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Jika tuntutan yang mereka ajukan bisa terkabulkan, mereka meminta ganti rugi untuk keseluruhan materiil immateriil sekitar Rp146 miliar

Bacaan Lainnya

“Untuk keluarga korban meninggal dunia Rp100 juta, untuk korban luka berat/ringan Rp50 juta. Untuk korban yang selamat artinya juga korban untuk dikembalikan tiket sebanyak yang dijual sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing kan bervariatif sesuai dengan kelas,” seru Wasis, sesaat setelah keluar dari ruang persidangan.

Saat Wasis Siswoyo menunjukkan bukti foto Atoilah. (ws6)

Dia menyebut, lima nama tergugat dalam materi gugatan yang diajukan adalah tergugat satu adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Kemudian tergugat dua yakni panitia pelaksana (Panpel) Arema FC, tergugat tiga adalah Bupati Malang, tergugat empat adalah Kapolri dan kelima, Panglima TNI. Serta turut tergugat yakni PSSI.

Hasil dari sidang lanjutan gugatan class action atau perbuatan melawan hukum dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel Amin di Pengadilan Negeri Kepanjen. Untuk saat ini sidang sementara ditunda karena tergugat 5 masih belum hadir.

“Agenda hari ini untuk kelengkapan administrasi persidangan. Mungkin untuk sidang berikutnya dilanjutkan pada (5/1/2023) tentang kekuatan gugat class section yakni perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Siswoyo menjelaskan, Atoilah ini wakil kelompok suporter warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang mengalami luka seperti kaki bengkak dan lecet, mata merah, punggung lecet kondisi dalam keadaan bernanah dan luka bengkak menghitam yang hanya dirawat jalan di rumahnya.

“Sekalian anaknya, tapi anaknya sudah mendapatkan perawatan dari rumah sakit. Atoilah belum dapat ganti rugi atau kompensasi,” terangnya. (ws6/mzm)


Baca juga:

Pos terkait