Barang bukti yang berhadil disita oleh pihak kepolisian berupa, satu buah kursi yang rusak karena ledakan bondet, seperangkat baju yang dikenakan W saat melaksanakan aksinya. Kemudian 1 unit sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) dengan nomor polisi N 2658 HX. Tak lupa buntalan bondet dan juga batu kerikil yang mereka campur pada peledak itu serta masih banyak lagi.
Hingga saat ini, Satrekrim Polres Malang masih terus mengejar dan menelusuri keberadaan S, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal l170 KUHP terkait perlakukan kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim