Barang bukti yang berhadil disita oleh pihak kepolisian berupa, satu buah kursi yang rusak karena ledakan bondet, seperangkat baju yang dikenakan W saat melaksanakan aksinya. Kemudian 1 unit sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) dengan nomor polisi N 2658 HX. Tak lupa buntalan bondet dan juga batu kerikil yang mereka campur pada peledak itu serta masih banyak lagi.
Hingga saat ini, Satrekrim Polres Malang masih terus mengejar dan menelusuri keberadaan S, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal l170 KUHP terkait perlakukan kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Warga Jabung Digegerkan Penemuan Mayat di Ladang Tanpa Identitas Diduga ODGJ
- Babinsa Klojen Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di TK Kartika dan SDN Bareng 1