Malang, SERU.co.id – Dinas Sosial Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Malang menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada ribuan buruh rokok dan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum mendapatkan bansos, Minggu (11/12/2022). BLT tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Malang Titik Kristiani mengatakan, pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk membantu sedikit meringankan beban masyarakat. Serta untuk kedepan bisa dimanfaatkan menjadi modal usaha agar para buruh pabrik lebih mandiri.
“Harapannya untuk kesejahteraan pekerja pabrik rokok. Jadi sebenarnya pemerintah berharap kedepannya pekerja pabrik rokok tidak terus menerus berharap dari pabrik rokok,” seru Titik saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Wanita berkerudung tersebut juga menjelaskan, dalam kesempatan ini terbagi menjadi 2 sesi. Sesi yang pertama mulai pukul 08.00, dimana yang menerima bantuan sebanyak 6.608 orang, terbagi di lokasi GOR Kenarok Kedungkandang sebanyak 3.542 penerima. Sedangkan untuk sisanya 3.067 orang lainya menerima di pabrik masing-masing.
Kemudian untuk sesi ke-2, dimulai pukul 12.00 hingga selesai di Gor Kenarok Kedungkandang, dengan total penerima sebanyak 6.000 orang. Diketahui kegiatan yang digelar satu tahun sekali ini masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300 ribu setiap bulannya, yang akan diberikan pada bulan ke-2. Sehingga saat mendapatkan setiap orang akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
“Dengan besaran Rp300 ribu selama dua bulan November-Desember karena per awalnya ditandatangani bulan November,”terangnya.
Adapun kriteria penerima bantuan tersebut, menurut Titik, harus buruh pabrik rokok yang mempunyai gaji maksimal sebanyak Rp3,5 juta.