Menurutnya, proses pengajuan untuk bantuan kasus kaki palsu tersebut memakan waktu yang agak lama. Mengingat jarak Surakarta yang jauh dan proses yang cukup detail untuk kelangsungan dalam pemakaian dan meninggal kondisi setiap individu juga berbeda-beda.
Diketahui, para penerima bantuan tidak perlu membayar untuk mendapatkan kaki palsu mereka, seluruhnya dari Kementerian Sosial RI.
Diakhir wawancara dirinya berharap, agar Pemerintah Kabupaten Malang memperhatikan para penyandang disabilitas dengan semaksimal mungkin.
“Harapan kita yang jelas, kita berharap Pemerintah Kabupaten Malang pastinya ya, perhatiannya untuk penyandang disabilitas itu kita buat maksimal apapun ini merupakan haknya mereka juga, selain mereka mendapat hak pendidikan, kesehatan termasuk juga aksesibilitas,” tutupnya. (ws6/mzm)
Baca juga:
- UM-BTN Jalin Kerja Sama Dorong Literasi Keuangan dan Perbankan di Lingkungan Kampus
- 76 Persen Anak di Kota Malang Miliki KIA, Sinergi Percepatan Lampaui Target Nasional
- Tip Antisipasi dan Solusi Aman dari Pelecehan Seksual di Kereta Api
- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka
- Sambut Harlantas Bhayangkara ke-70, Polda Jatim Beri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas di Kota Batu