Malang, SERU.co.id – Demi mencapai target pajak sebesar Rp1 triliun 6 juta, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang mengusulkan taget pajak daerah tahun 2023 dinaikkan hingga 60 persen. Nantinya kenaikan paling menonjol meliputi pajak BPHTB, pajak restoran, dan pajak hotel.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, hal ini dapat terealisasi dengan keseriusan dan kesiapan yang matang dari Pemkot Malang untuk memenuhi target pajak.
“Ada 8 hal yang menjadi rekomendasi kami terkait Ranperda APBD Tahun 2023. Seperti target pajak daerah tahun 2023 meningkat 60 persen, implementasi E-tax harus dilaksanakan secara masif. Utamakan pembelanjaan sektor ekonomi kerakyatan, pengadaan barang dan jasa diutamakan pelaku UMKM lokal, realisasi program tepat waktu, tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” seru Made, Kamis (24/11/2022) siang.
Dikatakan Made, hal ini juga bentuk upaya untuk mendukung keterbukaan informasi publik, mendorong terealisasinya Malang Satu Data dan analisa pemanfaatan Malang Creative Center (MCC).
Made juga menjelaskan, berdasarkan tahun 2021-2022 tingkat hunian hotel kemudian pajak resto, benar-benar bisa menyebut Malang menjadi kota kuliner. Dimana orang-orang akan datang ke Kota Malang khusus mencicipi masakannya, dirasa angka 60 persen sangat mampu untuk diraih.
Ditempat yang sama, Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan, untuk ABPD tahun 2022 ini patut diapresiasi apalagi perubahan APBD diangka Rp2,5 triliun. Serta ada pendapatan baru yang bisa digali, sehingga tahun ini merupakan pendapatan tertinggi dari sejarah. Diketahui yang mana dulu 2018 itu Rp1,8 triliun, tetapi sekarang mampu mencapai Rp2,8 triliun dan sekian itu ada kenaikan Rp1 triliun.
“Ini kan asumsi pendapatan kita termasuk tinggi, maka kami mohon dikawal jangan ada kebocoran, kesadaran pembayaran pajak juga semakin tinggi. Beberapa hal disepakati salah satunya penambahan penyertaan modal di aneka usaha,” jelas Sutiaji.