Selain itu tersangka JD adalah Jemaah Halaqoh yang dibina oleh TY. JD sempat belajar kepada TY pada 2018-2020. Ia juga memiliki 520 butir amunisi.
“Menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” tambah Ramadan.
Polisi turut mengamankan 3 buah amunisi dengan total 825 butir yang terdiri dari beberapa kaliber. Barang bukti lainnya adalah 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto Pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas