Terlebih dirinya memandang apabila diukur secara ekonomis, adanya pusat perbelanjaan di lokasi tersebut tidak secara signifikan mendongkrak PAD Kota Malang. Sehingga rencana kebijakan tersebut dinilai sangat pro Rakyat.
Berdasarkan rencananya, apabila hal itu dapat direalisasikan, maka seluruh instansi yang ada di Kota Malang yang berkaitan dengan pelayanan dapat diakomodir di MPP tersebut.
“Tapi kita lihat dulu apabila yang sekarang cukup memadai ya sudah nanti kan semua institusi masuk. Polresta masuk, Kemenag masuk, bagian Imigrasi juga masuk untuk perizinannya. Termasuk Pengadilan dan Kejaksaan untuk pengurusan semua hal bisa di situ semua,” lanjutnya.
Saat ini, DPRD Kota Malang melalui Panita Khusus (Pansus) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pasal per pasal yang mempersulit apasih, itu akan kita bahas agar mempermudah semuanya. Patokan kita bagaiman masyarakat yang menengah ke bawah itu bisa terbantu oleh Perda ini,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025