Malang, SERU.co.id – Guna mempermudah sistem pelayanan terpadu di Kota Malang, DPRD Kota Malang menyarankan agar Mal Alun-Alun Kota Malang dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sepenuhnya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandana. Menurutnya MPP Kota Malang yang berlokasi di lantai tiga Mal Alun-Alun Kota Malang di Jalan Merdeka Timur itu belum sepenuhnya optimal.
“Jadi nanti MPP itu kita menyarankan betul-betul menjadi layanan publik tanpa ada Ramayana di situ. Lantai satu parkir dan lantai yang lain dikhususkan untuk pelayanan publik,” seru Made, Jumat (11/11/2022).
Hal itu juga berdasarkan masukan-masukan dari beberapa Komisi DPRD Kota Malang. Menurutnya, masyarakat pun memandang kesan pertama saat hendak ke MPP itu sebagai pusat perbelanjaan.
“Kita lihat saat ini MPP itu berada di lantai dua saja, orang melihat kesannya baru masuk bukan mal pelayanan, tapi yang kelihatan kan Ramayananya. Sehingga kami menyarankan untuk dioptimalkan saja untuk pelayanan. Sudah tidak ada lagi hal-hal yang lain,” terangnya.
Hal itu juga sembari melihat perjanjian kerjasama antara Ramayana dengan Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan pengakuannya, pihak ketiga dalam menyewa lokasi tersebut hanya berlaku selama dua tahun.
“Sudah kita wacanakan dan kita nanti lihat perjanjian kerjasamanya selesai kapan. Tapi maksimal kan lima tahun, kemarin ada perjanjian hanya dua tahun kalau tidak salah. Dimana pertahunnya Rp600 juta,” lanjut Politisi PDI Perjuangan tersebut.