Dia menjelaskan, dalam persidangan kasus korupsi di Kabupaten Malang tersebut, ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan. Dan tiga saksi itu merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
“Mereka bertiga selalu mangkir dari panggilan itu, panggilannya sebagai saksi. Padahal di persidangan, terdakwa RK ketika ditanya tentang teknis korupsi di Dindik selalu menjawab tidak tahu dan itu urusan dinas. Bahkan untuk pembuatan RKS pun RK menjawab itu urusan dinas,” beber JC itu.
Padahal sangat jelas dalam persidangan tersebut, para saksi-saksi mengakui sebagai pihak-pihak yang terlibat. Baik dari pihak swasta maupun pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
Jika benar pernyataan JC ini bahwa KPK akan kembali mengobok-obok. Tentu akan membuat pejabat dan mantan pejabat yang sudah pensiun di lingkungan Pemkab Malang. Serta beberapa pihak swasta yang didominasi kontraktor, bakal membuat mereka tak tidur nyenyak. (rhd)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi