Dia menjelaskan, dalam persidangan kasus korupsi di Kabupaten Malang tersebut, ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan. Dan tiga saksi itu merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
“Mereka bertiga selalu mangkir dari panggilan itu, panggilannya sebagai saksi. Padahal di persidangan, terdakwa RK ketika ditanya tentang teknis korupsi di Dindik selalu menjawab tidak tahu dan itu urusan dinas. Bahkan untuk pembuatan RKS pun RK menjawab itu urusan dinas,” beber JC itu.
Padahal sangat jelas dalam persidangan tersebut, para saksi-saksi mengakui sebagai pihak-pihak yang terlibat. Baik dari pihak swasta maupun pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
Jika benar pernyataan JC ini bahwa KPK akan kembali mengobok-obok. Tentu akan membuat pejabat dan mantan pejabat yang sudah pensiun di lingkungan Pemkab Malang. Serta beberapa pihak swasta yang didominasi kontraktor, bakal membuat mereka tak tidur nyenyak. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya