Diketahui, pihak KPU Kabupaten Maupun Kota Malang, telah melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik dari 18 partai politik, pada (4/11/2022) lalu. Kemudian menunggu hasil penyampaian dari KPU kepada Bawaslu dan partai politik (9/11/2022). Sehingga dari situ dapat diketahui partai politik mana yang perlu melakukan perbaikan maupun mana yang tidak perlu melakukan perbaikan.
“Itu akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan (25/11-7/12/2022) dan ujungnya nanti (14/12/2022) akan ada penetapan peserta partai politik Pemilu 2024,” jelasnya.
Mahardika juga mengaku, pihaknya juga mengalami beberapa kendala seperti cuaca, saat didatangi masyarakat tidak merasa sebagai anggota. Serta kesulitan untuk menemui masyarakat dan beberapa faktor lainnya.
“Berbagai kendala itu dan kemudian bisa dikomunikasikan kepada partai dan mekanisme. Ada beberapa kendala, tapi bisa terselesaikan dengan baik,” tutur dia. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025